Page 13 - Mengenal BRIN MBKM 2025
P. 13

j.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala
                  4.  Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan

                      pelaksanaan  penelitian,  pengembangan,  pengkajian  dan  penerapan  serta
                      invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan

                      prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan

                      ketenaganukliran  dan  keantariksaan  sebagai  landasan  dalam  pembangunan
                      nasional di segala bidang kehidupan dengan berpedoman pada nilai Pancasila.

                  5.  Deputi    Bidang     Kebijakan     Riset    dan    Inovasi    mempunyai       tugas
                      menyelenggarakan  perumusan  dan  penetapan  kebijakan  di  bidang  riset  dan

                      inovasi meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan
                      peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi

                      dan  inovasi  penyelanggaraan  ketenaganukliran  dan  penyelenggaraan

                      keantariksaan dengan berpedoman pada nilai Pancasila
                  6.  Deputi  Bidang  Sumber  Daya  Manusia  Ilmu  Pengetahuan  dan  Teknologi

                      mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di

                      bidang  pembinaan,  pengembangan  kompetensi,  pengembangan  profesi,
                      manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia

                      ilmu pengetahuan teknologi.
                  7.  Deputi  Bidang  Infrastruktur  Riset  mempunyai  tugas  menyelenggarakan

                      perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang infrastrukturr riset dan inovasi
                  8.  Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan

                      perumusan dan pelaksanaan kebijkan di bidang fasilitasi riset dan inovasi.

                  9.  Deputi  Bidang  Pemanfaatan  Riset  dan  Inovasi  mempunyai  tugas
                      menyelenggarakan  perumusan  dan  pelaksanaan  kebijakan  di  bidang

                      pemanfaatan riset dan inovasi
                  10. Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan

                      koordinasi,  sinkronisasi,  dan  pengendalian  penelitian,  pengembangan,
                      pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang dilaksanakan BRIDA

                  11. Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di

                      Lingkungan BRIN.
                  12. Pusat  Pelayanan  Teknologi  mempunyai  tugas  melaksanaka  menajemen

                      pemasaran,  manajemen  proyek,  manajemen  kontrak  dan  lisensi,  dan

                      manajemen keuangan kontrak hasa teknologi.




                  Pelatihan MBKM 2024
   8   9   10   11   12   13   14   15   16