Page 12 - Mengenal BRIN MBKM 2025
P. 12
Adapun tugas dan fungsi dari para pelaksana tersebut antara lain :
1. Kepala
a. Memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi
BRIN
b. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi BRIN, kepala memperhatikan
arahan dari dewan pengawas
c. Kepala merupakan pengguna anggaran / pengguna barang
2. Wakil Kepala
a. Mewakili kepala apabila kepala berhalangan
b. Membantu kepala dalam perumusan kebijakan dan atau pelaksanaan
kebijakan BRIN
c. Membantu kepala dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan
strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya dan
Organisasi Riset (OR) di lingkungan BRIN
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala
3. Sekretariat Utama
a. Pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan , program,
kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian,
dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraaan
ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan.
b. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, ketatausahaan,
sumber daya manusia, keuangan kerumahtangaan, arsip dan
dokumentasi BRIN;
c. Pengelolaan hubungan masyarakat, keprotokolan, dan pengamanan
d. Pelaksanaan kerja sama dalam rangka optimaslisasi tugas dan fungsi
BRIN
e. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata lakssana
f. Pelaksanaan reformasi briokrasi di lingkungan BRIN
g. Pelaksanaan dan pengoordinasian penyusunan produk hukum dan
advokasi hukum
h. Penyelengaraan pengelolaan barang milik / kekayaan negara dan
pengelolaan pengadaan barang/jasa
i. Manajemen aparatur sipil negara BRIN
Pelatihan MBKM 2024