Page 7 - Mengenal BRIN MBKM 2025
P. 7

pada nilai Pancasila;
                      2.  Perumusan  dan  penetapan  kebijakan  dibidang  riset  dan  inovasi  yang

                         meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta
                         jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan serta invensi dan

                         inovasi,    penyelenggaraan      ketenaganukliran      dan    penyelenggaraan

                         keantariksaan;
                      3.  Perumusan,  penetapan  dan  pelaksanaan  kebijakan  dibidnag  pembinaan,

                         pengembangan  kompetensi,  pengembangan  profesi,  manajemen  talenta,
                         dan  pengawasan  dan  pengendalian  sumber  daya  manusia  ilmu

                         pengetahuan dan teknologi, infrastruktur riset dan inovasi, fasilitas riset dan
                         inovasi dan pemanfaatan riset dan inovasi;

                      4.  Pengintegrasian  sistem  penyusunan  perencanaan,  program,  anggaran,

                         kelembagaan dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian dan
                         penerapan,  invensi  dan  inovasi,  penyelenggaraaan  ketenaganukliran  dan

                         penyelenggaraan keantariksaan.;

                      5.  Penyelenggaraan  penelitian,  pengembangan,  pengkajian  dan  penerapan
                         serta  invensi  dan  inovasi  penyelanggaraan  ketenaganukliran  dan

                         penyelenggaraan keantariksaan;
                      6.  Pengawasan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan

                         penerapan  serta  invensi  dan  inovasi,  penyelenggaraan  ketenaganukliran
                         dan penyelenggaraan keantariksaan secara menyeluruh dan berkelanjutan;

                      7.  Pelaksanaan koordinasi pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian,

                         pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang
                         dihasilkan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

                      8.  Pelaksanaan  pembangunan,  pengelolaan  dan  pengembangan  sistem
                         informasi  penelitian,  pengembangan,  pengkajian  dan  penerapan  serta

                         invensi     dan     inovasi     penyelanggaraan       ketenaganukliran       dan
                         penyelenggaraan keantariksaan;

                      9.  Pelaksanaan penelitian, pengembangan, invensi dan inovasi kebijakan yang

                         mengakui,       menghormati,       mengembangkan           dan     melestarikan
                         keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan local, sumber daya alam

                         hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa;

                      10. Pemberian  fasilitasi,  bimbingan  teknis,  pembinaan  dan  supervisi  serta




                  Pelatihan MBKM 2024
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12