Page 6 - Mengenal BRIN MBKM 2025
P. 6
menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 yang secara efektif
menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional. Peraturan
tersebut memutuskan bahwa semua badan penelitian nasional Indonesia seperti
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bergabung menjadi BRIN.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021
tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang
berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam
menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta
invensi dan inovasi, penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. Dalam
peraturan presiden tersebut BRIN terdiri dari Organisasi Riset (OR) yang
merupakan organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian,
pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi,
penyelenggaraan ketenaganukliran dan keantariksaan. Selain OR juga terdapat
Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang menyelenggarakan penelitian,
pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang
terintegrasi di daerah.
B. Tugas dan Fungsi BRIN
BRIN sebagai lembaga penelitian terbesar memiliki tugas yang penting dan luas
terkait dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia . Tugas BRIN
sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021
adalah membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan
dibidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan
inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan keantariksaan secara nasional
yang terintegrasi, serta melaksanakan monitoring, pengendalian, dan evaluasi
terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Peraturan Presiden diatas, disebutkan bahwa BRIN menyelenggarakan
fungsi:
1. Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta
invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan
pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman
Pelatihan MBKM 2024