Page 6 - Mengenal BRIN MBKM 2025
P. 6

menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 yang secara efektif

                  menetapkan  BRIN  sebagai  satu-satunya  badan  penelitian  nasional.  Peraturan
                  tersebut memutuskan bahwa semua badan penelitian nasional Indonesia seperti
                  Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan

                  Teknologi  (BPPT),  Badan  Tenaga  Nuklir  Nasional  (BATAN),  dan  Lembaga
                  Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bergabung menjadi BRIN.

                      Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021
                  tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang

                  berada  dibawah  dan  bertanggung  jawab  langsung  kepada  Presiden  dalam
                  menyelenggarakan  penelitian,  pengembangan,  pengkajian  dan  penerapan  serta

                  invensi  dan  inovasi,  penyelenggaraan  keantariksaan  yang  terintegrasi.  Dalam
                  peraturan  presiden  tersebut  BRIN  terdiri  dari  Organisasi  Riset  (OR)  yang
                  merupakan  organisasi  nonstruktural  yang  menyelenggarakan  teknis  penelitian,

                  pengembangan,  pengkajian  dan  penerapan  serta  invensi  dan  inovasi,
                  penyelenggaraan  ketenaganukliran  dan  keantariksaan.  Selain  OR  juga  terdapat

                  Badan  Riset  dan  Inovasi  Daerah  (BRIDA)  yang  menyelenggarakan  penelitian,
                  pengembangan,  pengkajian  dan  penerapan,  serta  invensi  dan  inovasi  yang

                  terintegrasi di daerah.


                  B.  Tugas dan Fungsi BRIN

                      BRIN sebagai lembaga penelitian terbesar memiliki tugas yang penting dan luas
                  terkait dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia . Tugas BRIN

                  sesuai  dengan  Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  78  Tahun  2021

                  adalah  membantu  Presiden  dalam  menyelenggarakan  tugas  pemerintahan
                  dibidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan

                  inovasi,  penyelenggaraan  ketenaganukliran  dan  keantariksaan  secara  nasional
                  yang  terintegrasi,  serta  melaksanakan  monitoring,  pengendalian,  dan  evaluasi

                  terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan
                  perundang-undangan yang berlaku.

                      Dalam Peraturan Presiden diatas, disebutkan bahwa BRIN menyelenggarakan

                  fungsi:
                      1.  Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta

                         invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan
                         pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman





                  Pelatihan MBKM 2024
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11